"Iya, ada pemeriksaan lanjutan atas nama Muhammad Arifin. Diperiksa sebagai saksi bagi DK untuk kasus pembangunan sport center Hambalang," papar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (7/11/2012).
Arifin yang mengenakan kemeja merah mendatangi kantor KPK Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel pada sekitar pukul 09.30 WIB. Tanpa sepatah kata pun Arifin langsung berbegas menuju ruang tunggu KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Dedi Kusdinar sebagai tersangka. Dedi merupakan pejabat pembuat komitmen pada kasus Hambalang yakni terkait PT Adhi Karya yang menjadi pemenang tender proyek Hambalang.
Peran tersangka, Dedy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen pada kasus Hambalang yakni terkait PT Adhi Karya yang menjadi pemenang tender proyek Hambalang. Proyek dengan total nilai Rp 2,5 triliun itu dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara Adhi Karya dan Wijaya Karya.
Bentang luas kasus Hambalang ini cukup lebar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan, pihaknya mengusut sejumlah pihak atau kelompok yang berkaitan dengan perkara ini. Kelompok-kelompok itu di antaranya adalah pihak Kemenpora, BPN, Banggar DPR, dan Grup Permai, konsorsium perusahaan milik M Nazaruddin.
(ndr/ndr)











































