Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) untuk dibubarkan. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyayangkan putusan MK ini. Dia menilai MK hanya membakar lumbung bukan tikusnya.
"MK bisa diibaratkan telah membakar lumbung, dan bukan tikus, ketika menganggap BP Migas inefisien dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan," kata Hikmahanto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (14/11/2012).
Menurutnya aneh jika hal tersebut dijadikan dasar alasan BP Migas dianggap tidak konstitusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hikmahanto juga mengatakan putusan MK yang mengatakan BP Migas sebagai suatu lembaga yang benar-benar terpisah dari negara membuat BP Migas seolah mendapat 'outsource' dari negara untuk menjalankan kewenangannya.
Menurutnya putusan MK yang mengatakan negara dapat membentuk atau menunjuk BUMN yang diberikan konsesi untuk mengelola Migas di wilayah hukum pertambangan Indonesia atau di Wilayah Kerja, membuat BUMN yang ditunjuk akan mempunyai fungsi yang sama dengan BP Migas. Kondisi ini yang hendak mengembalikan posisi masa lalu dimana Pertamina bertindak sebagai regulator.
"Padahal berdasarkan UU Migas saat ini fungsi regulasi dan kewenangan untuk memberi wilayah kerja berada di Direktorat Jenderal Migas," kata Hikmahanto.
Menurutnya putusan MK ini tidak akan mengeluarkan Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam yang efisien dan untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(/)











































