Wanita Muhammadiyah Kutuk Pemerkosaan TKI di Malaysia

Wanita Muhammadiyah Kutuk Pemerkosaan TKI di Malaysia

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 14 Nov 2012 01:06 WIB
Jakarta - Dalam rentang waktu yang berdekatan, 2 Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia mengalami pemerkosaan di Malaysia. Menanggapi hal ini, Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiah, yang merupakan organisasi putri Muhammadiyah mengutuk peristiwa ini, menuntut proses hukum yang seadil-adilnya, dan mendesak pemerintah mengambil langkah konkret perlindungan TKI di luar negeri.

Perkosaan yang diderita TKI perempuan oleh Polisi Diraja Malaysia yang terjadi baru-baru ini merupakan salah satu saja dari banyaknya kasus kekerasan yang menimpa TKI Indonesia. Kasus-kasus tersebut antara lain pelecehan seksual dan lainnya. Seperti yang dirilis pada tahun 2011 oleh BNP2TKI terdapat 2.209 kasus tindakan pelecehan/kekerasan seksual terhadap TKI.

"Angka ini bukanlah sekedar angka-angka, melainkan menunjukkan lemahnya perlindungan bagi TKI di Malaysia dan rendahnya penegakan hukum. Selain itu pelanggaran kontrak kerja/ tidak dipenuhinya hak-hak sebagai pekerja, hingga iklan TKI on sale adalah bentuk pengabaian hak dan merendahkan martabat TKI sebagai pekerja," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiah, Norma Sari, kepada detikcom, Rabu (14/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiah, yang merupakan organisasi putri
Muhammadiyah yang memperjuangkan kualitas hidup perempuan dengan ini menyampaikan sejumlah sikap. Berikut 7 tuntutan Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiah terkait pemerkosaan TKI di Malaysia:

1. Menyesalkan dan mengutuk kejadian yang merendahkan dan melukai fisik dan psikis korban.
2. Pelunya korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan agar kasus tersebut tidak berbalik menyalahkan korban.
3. Mendesak pemerintah RI untuk tidak melakukan pembiaran kasus berlarut-larut serta melakukan tindakan pro aktif terhadap kasus-kasus di atas serta antisipatif terhadap potensi terjadinya kasus yang serupa.
4. Mendesak pemerintah RI harus menegosiasikan terus menerus MoU yang lebih melindungi TKI di luar negeri baik di Malaysia maupun negara lainnya dimana TKI berada.
5. Mendesak pemerintah RI untuk bersikap strategis mendorong penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku perkosaan perempuan TKI, serta mendorong pemenuhan hak-hak TKI. Berkaitan dengan kasus perkosaan tersebut pemerintah RI harus memastikan bahwa korban mendapat haknya untuk mendapatkan keadilan serta pemulihan.
6. Mendesak bagi DPR RI untuk memproses RUU PPILN agar benar-benar bermuatan
perlindungan yang optimal bagi TKI khususnya perempuan.
7. Kementrian Tenaga Kerja dan PJTKI yang tergabung dalam APJATI dapat mempersiapkan TKI menjadi pekerja yang terdidik dan profesional, dibekali dengan pemahan tentang hak-hak pekerja, dan budaya kerja di negara tujuan sehingga dapat mengurangi potensi kekerasan dan diskriminasi di tempat tujuan.

"Penegakan hukum seadil-adilnya dan pemenuhan hak-hak korban lainnya merupakan salah satu langkah penting untk perlindungan TKI ke depan. Satu korban yang terabaikan maka akan melukai martabat bangsa dan martabat kemanusiaan," tandasnya.

(van/slm)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini