Sekitar pukul 13.00 WIB, John Manopo tiba Kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng mengenakan batik biru. Di sana mantan Wali Kota Salatiga tersebut mengurus administrasi didampingi istri dan anaknya.
John mengatakan, ia ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di kantor pengacaranya di Jl Imam Bonjol, Salatiga. Selanjutnya ia dibawa ke RS Bhayangkara untuk mengecek kesehatan. Setelah itu ia mengurus administrasi di Dit Reskrimsus Polda Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Walikota Salatiga tersebut ditangkap terkait kasus JLS Salatiga. Ia diduga menjadi penentu pemenang tender proyek yaitu PT Kuntjup dengan direktur Titik Kirnaningsih.
"Saya hanya mengumumkan nama saja. PT Kuntjup masih memenuhi syarat finansial. Ini sudah risiko saya. Padahal saya sudah megabdi kepada pemerintah 34 tahun menjabat," pungkas John.
Sebelumnya, terkait kasus yang sama, istri Walikota Salatiga sekaligus direktur PT Kuntjup, Titik Kirnaningsih dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan oleh majelis hakim. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,551 miliar dan apabila tidak diganti, maka harta bendanya akan disita.
Sekitar pukul 14.45 WIB, John dibawa ke rumah tahanan Polda Jateng di Jl Pahlawan Semarang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laope mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
"Penahanan terpaksa dilakukan untuk mempermudah kami melakukan proses penyidikan dan mencegah kabur," tandas Mas Guntur.
Sementara itu kuasa hukum John, Heru Wismanto mengaku tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. "Kita tidak mengajukan penangguhan penahanan supaya cepat selesai. Jadi kita ikuti," tutupnya.
John ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi JLS oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng pada 28 Mei 2012. Dalam audit BPKP Jateng disebut ada kerugian negara sebesar Rp 12 miliar dalam proyek JLS tahun 2008.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini