Putusan ini membalikkan putusan dua pengadilan sebelumnya yang memvonis Imam 1 tahun penjara karena korupsi dana bantuan sosial APBD Brebes sebesar Rp 100 juta.
"Menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengabulkan kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam website, Selasa (13/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat politikus PDIP ini menjadi ketua panitia pembangunan kantor sekretariat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia senilai Rp 100 juta. Dana pembangunan dari APBD Brebes 2009. Setelah habis anggaran, pembangunan tidak kunjung berjalan tetapi uang sudah dikucurkan.
Akibat hal tersebut, jaksa pun membawa Imron ke meja hijau. Oleh PN Brebes, Imron dihukum 1 tahun penjara, atau 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
PN Brebes memutuskan Imron telah melanggar pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Lantas, JPU maupun Imron sama-sama kasasi. Tak dinyana, JPU kalah dan harapan Imron dikabulkan.
(asp/nrl)











































