Warga Yogya Tuntut Pemred Tempo Dibebaskan

Warga Yogya Tuntut Pemred Tempo Dibebaskan

- detikNews
Kamis, 16 Sep 2004 14:09 WIB
Yogyakarta - Puluhan warga dan aktivis dari berbagai elemen di Yogyakarta yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kebebasan Pers (MPKP) menggelar aksi demo menuntutdibebaskannya Pemred Majalah Mingguan Berita (MBM) Tempo Bambang Harymurti.Aksi digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati DIY, Jl. Sukonandi, Yogyakarta, Kamis (16/9/2004) mulai pukul 11.00 WIB. Mereka memintaagar majelis hakim menggunakan UU Pers dalam mengadili kasus tersebut, bukan dengan pasal-pasal UU pidana. Beberapa elemen yang turut aksi itu antara lain Forum Wartawan Yogyakarta, Forum LSM Yogya, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LKBHI, BEM UGM, BEM UNY,Indonesian Court Monitoring (ICM), dan lain-lain. Beberapa poster yang dibawa, antara lain bertuliskan "pilih mana, 2 tahun penjara buat wartawan atau 2 tahun penjara buat bandar judi dan pelacur', 'tolak kriminalisasi pers', Tak ada negara bangkrut karenapers bebas, pers bukan preman." Selain itu mereka juga meneriakkan agar hakim dan jaksa untuk menggunakan UU Pers No 40 Tahun 1999."Pak Hakim dan Pak Jaksa, tolong pakai UU Pers dong! Mengungkap sebuah fakta adalah bukan kriminalisasi pers dan masyarakat berhak tahu sebuah informasi,"kata seorang aktivis Nasrullah saat berorasi.Menurut Nasrullah, kasus Tempo merupakan sebuah ironi di negeri ini. Pengadilan atas kasus Tempo adalah tidak sah karena menyamakan kasus wartawan dengan kasus-kasus kriminal. Sebab digunakannya UU pers adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers. "Namun bila kerja wartawan masih dianggap sebagai kegiatan kriminal, itu sama saja berarti masih digunakan pasal-pasal kolonial sampai saat ini dengan tujuan membungkam kebebesan pers," katanya.Bersamaan dengan aksi oleh MPKP Yogyakarta, di tempat terpisah puluhan aktivis pers mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) juga menggelar aksi serupa di kampus UNY Jl Colombo Karangmalang Yogyakarta. Mereka juga menuntut agar Bambang Harymurti bersama dua wartawan Tempo lainnya dibebaskan dari jerat hukum serta dibersihkannya lembaga peradilan dari tangan-tangan kotor mafia peradilan. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads