Sindikat Pemalsu SKCK Dibekuk di Semarang

Sindikat Pemalsu SKCK Dibekuk di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 12 Nov 2012 17:40 WIB
Sindikat Pemalsu SKCK Dibekuk di Semarang
Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang - Empat pegawai honorer Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai (PPIWS) Jratunseluna (Sungai Jragung, Tuntang, Serang, Lusi dan Juana) ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Semarang karena membuka jasa pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu. Para tersangka memalsu tanda tangan dan 73 stempel Polres dari berbagai daerah.

Empat tersangka tersebut adalah Happy Pitoyo (50), Djoko Sutono (48) Irwan Sulistianto (29) dan Tony (55) yang sama-sama warga kecamatan Pedurungan Semarang. Salah satu tersangka, Happy mengaku SKCK palsu tersebut digunakan untuk para calon pegawai yang ingin melamar di kementrian PU.

"Uang untuk kepentingan pemberkasan. Baru bikin sekitar 30 SKCK," kata Happy di Mapolrestabes Semarang, Jl dr Sutomo, Senin (12/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tersangka Tony yang bertugas pada bagian percetakan dan membuat blangko SKCK kosong mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2010. "Sudah dari lama mencetak seperti ini," tandas Tony.

Modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan layanan pengurusan SKCK yaitu pengetik nama identitas sesuai data, pengumpul data, menempel foto dan mengecap serta membuat blangko SKCK. Harga yang ditawarkan pun jauh dari asli. Jika biasanya mengurus SKCK cukup dengan Rp 20 ribu, pengguna jasa harus membayar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

"Misalnya, jika umur sudah lewat bisa diakali," imbuh Happy.

Sekilas SKCK buatan para tersangka terlihat asli. Padahal mereka hanya bermodalkan satu set PC dan printer plus stempel palsu. Sindikat pemalsu SKCK tersebut terbongkar setelah salah satu pemakai jasa mereka hendak memperpanjang SKCK di Polrestabes Semarang hari Rabu (7/11) lalu.

"Ketahuannya saat ada yang akan memperpanjang SKCK-nya. Tapi ternyata nama pejabat dan stempelnya berbeda," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan.

Elan menambahkan SKCK buatan Happy dan kawan-kawan tersebut diketahui palsu karena tidak memiliki security paper berupa tanda yang menunjukkan berkas tersebut asli atau palsu.

"Kami ada security paper yang tidak mungkin diketahui oleh pihak pemalsu. Yang tahu hanya kita," tandas Elan.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 16 SKCK palsu, satu set komputer dan printer, bantalan printer serta 76 stempel palsu.

"Jika dilihat jumlah stempelnya pasti para tersangka sudah lama menikmati hasil kejahatannya. Ancaman hukumannya lebih dari satu tahun," ujar Elan.

"Hingga saat ini kami masih menyelidiki jika ada surat penting lainnya selain SKCK yang dipalsukan dan apakah ada aktor intelektual dalam kasus ini," tutup Elan.

(alg/trw)


Berita Terkait