Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (12/11/2012), mengatakan ada beberapa perbedaan mendasar antara perusakan halte bus TransJ dengan kejahatan-kejahatan lainnya. Dia mencontohkan, misalnya dalam kasus pencurian ada korban dan pelaku sehingga polisi bisa mengembangkan kasus tersebut dari sisi korban.
"Sementara pada kasus ini kita kesulitan mendapat keterangan karena yang jadi korban benda mati," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan, saat terjadi penembakan di halte bus TransJ BKPN dan Pancoran ada petugas dari bus TransJ. Petugas itu mendengar suara seperti letusan pistol, tapi hingga kini belum bisa disimpulkan apakah perusakan itu disebabkan sejata api atau bukan.
"Hasil olah TKP di lokasi kejadian tidak ditemukan mimis atau gotri tetapi akan kita lakukan pengecekan kembali lebih dalam karena bisa saja menggunakan batu," katanya.
Rikwanto mengatakan, polisi pernah meringkus sekelompok remaja yang melempari halte bus TransJ dengan botol minuman. Para remaja ini sekarang dikenakan wajib lapor. Sedangkan untuk kasus yang saat ini terjadi akan dilakukan tingkat kedalaman kriminalitasnya.
"Kita lihat jika berhasil ditangkap apakah mereka melakukan bersama-sama atau tidak. Kalau iya mereka dapat dikenakan pasal 170 KUHP dan itu ada sanksinya kurungan 5 tahun," katanya.
Peristiwa perusakan halte bus TransJ di Pancoran Tugu dan halte busway Tebet BPKM terjadi Minggu (11/11) pukul 04.30 WIB dini hari. Di halte Pancoran Tugu yang menjadi sasaran perusakan adalah kaca bagian pintu. Lebih dari setengah bagian kaca pintu ukuran 2,5 x 1 meter itu sudah tidak ada.
Sedangkan untuk halte Tebet BKPM, perusakan mengenai kaca seluas 3 x 0,5 meter. Dan kaca yang masih menempel hanya tersisa sekitar 20% bagiannya. Kedua halte itu tetap beroperasi hingga kini. Sebelum peristiwa hari Minggu, sejumlah halte bus TransJ juga menjadi sasaran vandalisme orang-orang usil.
(nal/nrl)











































