Sidang dimulai pukul 15.24 WIB, Kamis (11/8/2012) di lantai 1 Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel. Akibat listrik mati, microphone di meja majelis hakim tidak berfungsi. Ruang sidang agak gelap, namun cahaya bisa tetap masuk melalui jendela di sisi kiri dan kanan ruang sidang.
Setelah menunggu beberapa menit, Hakim ketua Marsudin Nainggolan, meminta persetujuan terdakwa, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum untuk tetap melanjutkan persidangan. "Sidang dilanjutkan setuju?," kata Marsudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuntut umum pada KPK sebelumnya menuntut Murdoko dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Murdoko dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal Rp 4,750 miliar.
Dalam tuntutan dijelaskan, Murdoko saat menjabat sebagai anggota DPRD Semarang menggunakan dana alokasi umum tahun anggaran 2003 yang tersimpan dalam kas daerah Kendal. Penggunaan uang terjadi saat kas daerah dipindahkan dari Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Kendal ke BNI 46 cabang Karangayu.
Penuntut umum menjelaskan, saat dana kas daerah dipindahkan, Murdoko pernah bertemu Kadis Pengelolaan Keuangan Daeah Kendal, Warsa Susilo untuk menyampaikan keinginan menggunakan kas daerah sebesar Rp 3 miliar. Pada 13 Mei 2003, Murdoko menelepon Warsa menanyakan tindaklanjut permintaan uang tersebut.
Kepada Warsa, Bupati Kendal yang juga saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro memerintahkan pencairan uang dengan alasan akan digunakan Murdoko untuk keperluan DPRD. Untuk memudahkan pengambilan uang, Murdoko membuka rekening di BNI 46 Karangayu.
Pada 7 September 2003, Murdoko kembali meminta uang Rp 900 juta dari dana kas daerah. Selanjutnya Murdoko kembali meminta uang dengan jumlah Rp 850 juta pada 25 Januari 2004. Penuntut umum mengatakan dana kas daerah ini digunakan untuk kepentingan Murdoko dan Hendy.
(fdn/mok)











































