Putusan dibacakan ketua majelis hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi di PN Denpasar, Jl Sudirman, Selasa (6/11/2012).
"Hal yang memberatkan kejahatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," kata Gusti Agung.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana. Mereka membunuh keluarga yang merupakan majikannya, yaitu Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9).
Terdakwa Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan. Mereka merencanakan dan meminta bantuan terdakwa lainnya untuk membunuh korban serta membuang mayat korban. Terdakwa membunuh di rumahnya di Perumahan Kampial, Kuta Selatan, pada 16 Februari 2012. Mayat korban ditemukan di Kabupaten Jembrana pada pada 16 Februari 2012.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding. Mereka menilai putusan tersebut telalu berat.
"Hukuman itu sangat berat. Terdakwa tidak diberikan kesempatan memperbaiki diri," kata penasihat hukum terdakwa, Edy Hartaka.
(gds/trw)











































