"Nanti setelah reses (akan dipanggil)," kata Ketua BK, M Prakosa, saat dihubungi detikcom, Selasa (6/11/2012).
Sebelum memeriksa kedua Anggota DPR itu, BK akan terlebih dulu memanggil direktur PT Merpati, PT Garam, dan PT PAL yang disebut diperas oleh keduanya. Kemudian baru BK akan memanggil dua Anggota DPR yang disebut Dahlan Iskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya ada dua kemungkinan, pemberhentian sementara atau bahkan pemecatan. Tapi BK tidak bisa menyampaikan tentang nama keduanya," ujar Politkus PDIP itu.
Dahlan memang telah melaporkan dua Anggota DPR pemeras BUMN ke BK DPR, Senin (5/11) kemarin. Dua anggota yang dilaporkan adalah Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar Idris Laena dan Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Sumaryoto. Dahlan juga akan melaporkan kembali sejumlah anggota DPR ke BK secara tertulis Rabu (7/11) besok.
(tor/van)











































