"Terhadap penyelidikan terhadap kasus curanmor yang dilaporkan korban AL pada tanggal 14 Oktober dan kejadian pada 12 Oktober, pelaku berinisial S, WT, GH dan DH, berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku berinisial Y dan R masih dalam pengejaran," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, saat ditemui wartawan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Senin (5/11/2012).
Aswin mengatakan Para pelaku sudah merencanakan aksinya. Mereka umumnya mencari para pengguna motor yang mudah dikelabui. Komplotan ini pun sebelum melancarkan aksinya, selalu mengucapkan kata sandi 'kita cari kerja'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aswin menuturkan barang bukti yang didapat berupa, satu motor Yamaha Vixion atas nama AI sebagai korban, bernopol Z 3246 NV warna merah hitam.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 365 atau 368 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkapnya.
Aswin menambahkan, dalam setahun pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 20 kali. Mereka biasa melancarkan aksinya di pinggiran Jabodetabek.
"Mereka melakukan aksinya Sejak bulan April 2012 dan Hasil pencurian dijual keluar kota," tutup Aswin.
(ndu/van)











































