Pemeriksaan berlangsung ruangan Catur Prasetia di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, di Jl Pattimura, kawasan Gobah, Pekanbaru, Senin (5/11/2012), sejak pukul 09.30 WIB. Ke-5 tersangka yang diperiksa adalah Tengku Muhaza (Partai Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Siddik (Golkar), dan Syarif Hidayat (PPP).
Pemeriksaan kepada tersangka yang tidak ditahan ini, masih terkait kasus suap revisi Perda No 6 tentang dana PON di Riau. Para anggota dewan diduga meminta jatah Rp 1,8 miliar untuk mengabulkan revisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diperiksa untuk kepentingan keterangan tersangka lainnya," katanya singkat.
Sampai berita ini dilaporkan, pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan berulang kali, baik kepada tersangka maupun orang-orang yang dimungkinkan mengetahui kasus tersebut. Sebagai catatan, saat pengusutan terus berlanjut, kasus ini sudah disidangkan di pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru.
Anggota dewan yang sudah berstatus terdakwa adalah Faisal Aswan (Golkar), M Dunir (PKB), dan Taufan Andoso (PAN). Terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olaraga, Lukman Abbas, dan dua dari rekanan yang membangun venue PON dari PT Adhi Karya dan PT Pembangunan Perumahan.
(cha/trw)










































