Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008-2013. Sedangkan pertimbangan hukum yang dijadikan landasan, yakni tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.
Penyerahan Keppres ini disampaikan Dirjen Otda Djoehermansyah Djohan, kepada Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun dan Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis di Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan DPRD dapat melaksanakan UU ini dan bola tidak boleh berhenti, harus digulirkan. Mekanisme perundangan ini harus kita laksanakan," ujar Djoehermansyah Djohan yang bertindak mewakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Lebih lanjut Djoehermansyah Djohan menyatakan DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP no 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Aturan menyatakan, rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan disetujui suara terbanyak.
Dengan keluarnya Keppres ini, maka Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang saat ini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur akan segera dilantik sebagai gubernur. Sisa waktu tugasnya tidak begitu lama, sebab Maret 2013 akan digelar Pilgub Sumut, dan menurut jadwal pertengahan 2013 gubernur terpilih akan dilantik.
Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. MA memvonisnya dengan hukuman enam tahun penjara.
(rul/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini