"Sedang dipelajari kasusnya. Kami secara resmi sudah minta Kejati Jabar untuk berikan putusan yang asli," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2012).
Namun, Kejagung belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengeluarkan kepastian. Dia menambahkan status Yance ini tidak akan menjadi halangan bagi kader Golkar itu untuk berpolitik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yance meminta Kejagung untuk memperjelas statusnya yang masih berstatus tersangka. Dia dijadikan tersangka oleh Kejagung karena diduga melakukan korupsi Proyek PLTU 1 Indramayu.
Menurut Yance, dia pernah diperiksa pada tahun 2010 dan setelah itu tidak ada kelanjutannya. Dua anak buahnya yang diperiksa Kejagung, juga sudah dinyatakan bebas tidak terlibat.
"Di SP3 nggak, di anu juga nggak. Nggak ngerti saya, hukum Indonesia itu kayak gitu," ucap Yance, di Jakarta, Senin (29/10) lalu.
(riz/aan)











































