Jaksa penuntut umum, Ahmad Burhanuddin di awal persidangan menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada empat orang sebagai saksi. Namun 3 di antaranya yakni Mekeng, Mirwan termasuk Sekjen DPR Nining Indra Saleh tidak hadir.
Saksi yang hadir di persidangan ini adalah Kepala Bagian Sekretariat Banggar Nurul Faiziah. Burhanuddin mengatakan, Mekeng dan Mirwan tidak dapat hadir karena tengah kunjungan kerja pada 28-31 Oktober 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas ketidakhadiran ini, hakim ketua Suhartoyo menanyakan rencana penuntut umum memanggil kembali ketiganya pada persidangan pekan depan. "Akan dihadirkan minggu depan," jawab Burhanuddin.
Fahd didakwa menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap ini untuk pengurusan alokasi anggaran DPID tahun 2010 di 3 kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah di Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam dakwaan disebutkan Fahd menemui Haris Andi Surahman untuk membicarakan anggaran DPID yang tengah dibahas Banggar. Haris kemudian menghubungi Wa Ode untuk mempermulus keinginan Fahd tersebut. Dalam perkara ini, Wa Ode divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(fdn/mad)











































