Alasan Kunker, Mekeng & Mirwan Amir Absen di Sidang Fahd

Sidang Suap DPID

Alasan Kunker, Mekeng & Mirwan Amir Absen di Sidang Fahd

- detikNews
Selasa, 30 Okt 2012 14:41 WIB
 Alasan Kunker, Mekeng & Mirwan Amir Absen di Sidang Fahd
Jakarta - Mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng dan mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir absen di sidang lanjutan terdakwa Fahd El Fouz. Sedianya Mekeng dan Mirwan dihadirkan sebagai saksi perkara suap pembahasan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

Jaksa penuntut umum, Ahmad Burhanuddin di awal persidangan menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada empat orang sebagai saksi. Namun 3 di antaranya yakni Mekeng, Mirwan termasuk Sekjen DPR Nining Indra Saleh tidak hadir.

Saksi yang hadir di persidangan ini adalah Kepala Bagian Sekretariat Banggar Nurul Faiziah. Burhanuddin mengatakan, Mekeng dan Mirwan tidak dapat hadir karena tengah kunjungan kerja pada 28-31 Oktober 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nining Indra Saleh sampai sekarang tidak ada keterangan," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/10/2012).

Atas ketidakhadiran ini, hakim ketua Suhartoyo menanyakan rencana penuntut umum memanggil kembali ketiganya pada persidangan pekan depan. "Akan dihadirkan minggu depan," jawab Burhanuddin.

Fahd didakwa menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap ini untuk pengurusan alokasi anggaran DPID tahun 2010 di 3 kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah di Nanggroe Aceh Darussalam.

Dalam dakwaan disebutkan Fahd menemui Haris Andi Surahman untuk membicarakan anggaran DPID yang tengah dibahas Banggar. Haris kemudian menghubungi Wa Ode untuk mempermulus keinginan Fahd tersebut. Dalam perkara ini, Wa Ode divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.



(fdn/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads