Wakil Kajati Jateng, Isno Ihsan mengatakan, tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AIS Jakarta berinisial VW (42) yang merupakan pelaksana proyek pengadaan aplikasi PBB online DPKAD Semarang.
"Penetapan kedua tersangka adalah hasil ekspose pekan lalu. Hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Isno di kantornya di Gedung Kejati Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Senin (29/10/2012) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga ada kongkalikong antara PPKom dengan PT AIS dalam proses pencairan pembayaran proyek," tandas Isno.
Isno menambahkan, terungkapnya kasus tersebut berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan hasil pemeriksaan atas APBD Kota Semarang tahun 2011. Dalam temuan itu diketahui ketika seluruh nilai proyek seluruhnya telah cair, ternyata pengerjaannya belum selesai.
"Sampai masa akhir kontrak pada 15 Desember 2011, proyek belum selesai dan belum bisa difungsikan," imbuhnya.
Akibat kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,16 miliar. "Penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka, namun tetap kita hargai asas praduga tak bersalah," tutup Isno.
(alg/trw)










































