Perwakilan MPBI yang berjumlah 20 orang melakukan pertemuan tertutup selama 2 jam. "Harus ada peralihan (dari karyawan outsourcing) langsung jadi karyawan kontrak atau tetap," kata salah satu anggota MPBI, Said Iqbal, usai pertemuan di Gedung Kemenakertrans, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012).
Said mengatakan mereka menginginkan waktu transisi itu hanya 3 bulan dari semenjak diangkat sebagai karyawan outsourcing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus menerus kita akan ketemu dan sosialisasi dengan serikat pekerja dan pengusaha. Hari ini, besok, lusa untuk melakukan dialog optimalisasi Permenaker supaya betul-betul isinya diterima semua pihak," kata Muhaimin.
Berbeda dengan keinginan MPBI, Muhaimin menjelaskan proses transisi untuk karyawan outsourcing 6 bulan hingga 1 tahun.
"Ada masa transisi 6 bulan hingga 1 tahun. Kalau tidak bisa 6 bulan ya 1 tahun," jelasnya.
(nrl/nrl)











































