Muhaimin: Transisi untuk Karyawan Outsourcing 6 Bulan Hingga 1 Tahun

Muhaimin: Transisi untuk Karyawan Outsourcing 6 Bulan Hingga 1 Tahun

Ahmad Juwari - detikNews
Senin, 29 Okt 2012 18:58 WIB
Muhaimin: Transisi untuk Karyawan Outsourcing 6 Bulan Hingga 1 Tahun
Jakarta - Outsourcing (alih daya) menjadi isu panas di dunia tenaga kerja. Sore ini beberapa serikat buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mendatangi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Mereka berdialog dengan Menteri Muhaimin Iskandar mengenai nasib karyawan outsourcing yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).

Perwakilan MPBI yang berjumlah 20 orang melakukan pertemuan tertutup selama 2 jam. "Harus ada peralihan (dari karyawan outsourcing) langsung jadi karyawan kontrak atau tetap," kata salah satu anggota MPBI, Said Iqbal, usai pertemuan di Gedung Kemenakertrans, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012).

Said mengatakan mereka menginginkan waktu transisi itu hanya 3 bulan dari semenjak diangkat sebagai karyawan outsourcing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui terpisah, Muhaimin mengatakan penerbitan Permenaker yang mengatur outsourcing bukan alot, namun terkait masalah teknis. Pihaknya akan terus berdialog dan sosialisasi dengan serikat pekerja hingga isi Permenaker dapat diterima semua pihak.

"Terus menerus kita akan ketemu dan sosialisasi dengan serikat pekerja dan pengusaha. Hari ini, besok, lusa untuk melakukan dialog optimalisasi Permenaker supaya betul-betul isinya diterima semua pihak," kata Muhaimin.

Berbeda dengan keinginan MPBI, Muhaimin menjelaskan proses transisi untuk karyawan outsourcing 6 bulan hingga 1 tahun.

"Ada masa transisi 6 bulan hingga 1 tahun. Kalau tidak bisa 6 bulan ya 1 tahun," jelasnya.

(nrl/nrl)


Berita Terkait