Kali ini, cerita 'misteri' tentang MA muncul dari ruangan sekretarisya sendiri, Nurhadi. Bagaimana tidak, sebuah perabotan seharga Rp 1 miliar terdapat di ruangan tersebut. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan, meja dan perangkatnya yang senilai Rp 1 miliar dibeli dari kocek pribadi PNS tersebut.
Kehadiran meja dengan harga yang 'wow' itu membuat penasaran. Senin (29/10/2012), detikcom mencoba menyambangi ruangan sang Sekretaris yang berada di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang bersangkutan sedang ke Manado jadi tidak boleh ke sana (ruang sekretaris)," kata salah satu staf MA saat ditemui detikcom.
detikcom mencoba menyambangi ruangan itu sendiri yang terletak di lantai 2 gedung utama sebelah barat. Tapi apa yang terjadi, belum ada satu langkah menginjak gedung utama, seorang petugas keamanan melarang meneruskan perjalanan. Alasannya, untuk dapat memasuki gedung utama haruslah memiliki izin dan harus jelas apa tujuannya.
Soal harga mebel dengan nilai yang luar biasa tersebut sudah diketahui seluruh penghuni MA, tidak terkecuali satpam. Seorang satpam menjelaskan bahwa meja itu dibeli dari uang pribadi Nurhadi. Tidak hanya itu, sang satpam juga menegaskan bahwa Nurhadi adalah sosok pejabat MA yang baik.
"Itu meja dari uang dia sendiri," tutur satpam tersebut.
Ikhwal perabotan mewah ini meluncur dari mulut Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko. Dia mengakui Sekretaris MA Nurhadi mempunyai bisnis sarang burung walet. Bahkan PNS yang merangkap pengusaha tersebut merombak ruang kerjanya di MA dengan menghabiskan uang yang tak sedikit, salah satunya seperangkat meja bernilai Rp 1 miliar.
"Itu meja, duitnya sendiri. Karena Nurhadi punya usaha sarang burung walet, bukan memakai anggaran MA. Nurhadi itu sudah berbuat banyak demi lembaga ini. Saya karena ikut membina Nurhadi, saya ikut sakit hati juga dia difitnah seperti ini," kata Djoko Sarwoko,
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 1974 PNS Golongan IV/a atau lebih dilarang berbisnis. "Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS-1968 ke atas dilarang memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan Swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta dan melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan," demikian bunyi PP tersebut.
Aturan di atas telah diperbarui dengan PP No 53 Tahun 2010 tapi tidak ada pasal yang menghapus Pasal 2 Ayat 1 PP No 6/1974 tersebut.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini