Jakarta -
Hitam putih tampaknya punya makna tersendiri bagi Angelina Sondakh. Buktinya, dia selalu mengenakan atasan putih dan bawahan hitam setiap menghadiri sidang di PN Tipikor. Dalam sidang Kamis (25/10/2012) dia juga mengenakan pakaian warna serupa. Inilah hitam putih a la Angie:
Sidang Perdana
Ini adalah kali pertama Angie menjalani sidang perdana kasus pengurusan anggaran proyek di Kemendiknas di Kemenpora di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/9/2012). Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK mendakwa Putri Indonesia 2001 itu telah menerima suap. Angie didakwa telah menerima sesuatu dari Permai Group melalui Mindo Rosalina Manulang. Mantan anggota Banggar dari Fraksi Demokrat itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang Eksepsi
Jaksa penuntut umum menolak nota keberatan (eksepsi) Angie, Rabu (19/9/2012). Jaksa meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan. Tampak Angie meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Putusan Sela
Angelina Sondakh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012). Dalam putusan selanya, hakim melanjutkan sidang perkara Angie.
Kesaksian yang Memberatkan
Mindo Rosalina Manulang memberikan kesaksian yang memberatkan Angie pada Kamis (11/10/2012). Rosa bersaksi dengan memakai rompi antipeluru. Angie didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS (Rp 21 miliar) dari Grup Permai.
Berdiskusi dengan Pengacara
Angie bersama pengacaranya, Nasrullah, sedang berdiskusi dalam sidang tanggal 18 Oktober 2012. Sedangkan dalam sidang Kamis 25 Oktober, sidang Angie menghadirkan saksi yaitu eks Sesmenpora dan pegawai Grup Permai.