"Tidak bisa dinafikan peran besar Ketua MA saat itu yang mengeluarkan kebijakan publikasi perkara. Salah satu pilar penting pengimplementasian kebijakan itu adalah panitera, yang saat itu dipegang Suhadi," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (24/10/2012).
Mendapati kebijakan tersebut, Suhadi langsung menjadi ketua tim sapu jagat dengan membangun sistem informasi yang modern. Website MA diperkuat sehingga bisa menampung ribuan putusan pengadilan. Selaku panitera, dia juga memerintahkan anak buahnya untuk memodernisasi putusan secara digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sistem ini, berhasil terungkap kualitas putusan MA seperti kasus pembatalan vonis mati pemilik pabrik narkoba, Hengky Gunawan. "Dia salah satu hakim agung yang akrab dan support dengan ide-ide pembaruan institusi MA," ujar Asep.
Usai memegang panitera MA, Suhadi menjadi hakim agung pada pertengahan 2011. Sebelum menjadi panitera, dia merupakan hakim karier yang cukup berintegritas. Hal ini terbukti saat menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007, dia terang-terangan menolak uang perkara yang disodorkan oleh pengacara gaek OC Kaligis. Hal ini dia sampaikan saat wawancara terbuka calon hakim agung. Tetapi hal ini dibantah oleh OC Kaligis.
"Itu katanya kan 2007 kata Suhadi. Kenapa dia baru ngomong sekarang kalau memang benar? Apa maksudnya dia ngomong begitu saat ini. Ah cari sensasi saja itu," kata OC Kaligis menanggapi pengakuan Suhadi.
(asp/nwk)