Kasus Korupsi Alquran, Dendy Bantah Tahu Pembahasan Anggaran

Kasus Korupsi Alquran, Dendy Bantah Tahu Pembahasan Anggaran

Ganessa Al Fath - detikNews
Rabu, 24 Okt 2012 02:05 WIB
Kasus Korupsi Alquran, Dendy Bantah Tahu Pembahasan Anggaran
Jakarta - Dendy Prasetya, tersangka korupsi pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia membantah mengetahui pembahasan anggaran di Komisi VIII di DPR baik itu pembahasan nilai proyek maupun anggota DPR yang terlibat dalam korupsi proyek di Kemenag tersebut.

Dendy selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/10/2012) pukul 20.00 WIB, dengan ditemani pengacaranya, Erman Umar. Dendy mengaku pemeriksaan kali ini sudah masuk ke dalam materi kasus. Namun ia enggan memberi tahu lebih lanjut tentang materi pemeriksaan kali ini.

"Tidak ada sedikitpun saya berinteraksi seperti yang disebutkan di beberapa media tentang pembahasan anggaran. Saya tidak tahu tentang pembahasan anggaran," ujar Dendy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dendy juga membantah perusahaannya maupun perusahaan ayahnya terlibat dalam pengadaan pengadaan komputer di laboratorium. Menurutnya Dendy perusahaanya bergerak di bidang telepon seluler sehingga tidak ada hubungannya dengan proyek ini.

Namun ketika disinggung perihal pembahasan anggaran di DPR Dendy enggan memberikan keterangan banyak. "Saya tidak tahu," jawabnya singkat langsung menaiki mobil Honda CRV B 909 MN miliknya.

Dendy yang merupakan Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Bersama dengan ayahnya anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar, Dendy ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.

Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag.

(ahy/ahy)


Berita Terkait