"Sangat tepat, wajar, dan beralasan hukum apabila putusan kasasi yang dimohonkan PK dibatalkan dengan mengubah hukuman mati menjadi 15 tahun," tegas Djoko di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2012).
Djoko menambahkan alasan pembatalan hukuman mati itu karena terdapat disparitas atau perbedaan mencolok vonis antara Hengky dengan kerabatnya Suwarno bin Lamijan. Seperti diketahui, Suwarno merupakan rekan Hengki dalam mengelola pabrik ekstasi tersebut. Hengky dihukum pidana mati sedangkan Suwarno bin Lamijan (anak buah Hengky) yang divonis 4 tahun penjara dinilai tidak seimbang/adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait alasan tersebut, Komisi Yudisial (KY) masih terus menelaah atas pengaduan terkait majelis hakim Imron ini. KY belum bisa berkomentar banyak, karena masih menyelidiki berkas putusan yang dibuat Imron Anwari CS ini.
"Saat ini masih ditelaah berbagai informasi dan dokumen pengaduan kasus Imron termasuk putusannya," terang juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat dihubungi terpisah.
(rvk/asp)










































