Salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Kartini, Yuliani Soekardjo, mengatakan pihaknya tidak tahu ada adegan reka ulang pertemuan Heru dan Kartini yang digantikan oleh salah satu penyidik. Pasalnya kartini sedang sakit dan beristirahat di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jateng.
"Oh, tadi di Dimsum ada, ya? Kita malah tidak dikasih tahu. Yang dikasih tahu itu malah yang sorenya," kata Yuliani saat jumpa pers di Restoran Semarang, Jl Gajah Mada, Semarang, Jumat (19/10/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya kita dikasih tahu itu, kalau yang malam tadi kita memang dikasih tahu," imbuh Yuliani.
Reka ulang hari Jumat kemarin dimulai di Kejari Purwodadi Kabupaten Grobogan, tepatnya di ruang kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Grobogan. Setelah itu dilanjutkan ke Bandara Ahmad Yani Semarang dan Istana Wedang di kawasan kampung kali. Kemudian reka ulang yang dilakukan oleh ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni, adiknya Sri Daartutik dan Heru Kisbandono dilanjutkan di Warung Dimsum di kawasan Simpang Lima.
Dalam reka ulang berikutnya yang juga dilakukan di Warung Dimsum, pemeran Kartini terlihat melakukan pertemuan dengan Heru dan diikuti oleh tiga saksi lainnya. Kartini tidak mengikuti reka ulang karena sakit maag dan kelelahan.
"Terlalu capek karena hari Kamis (18/10) kemarin nonstop sampai malam. Perutnya sudah tidak enak, masuk angin dan maag kambuh. Tadi juga sempat dirawat di klinik Kejaksaan Tinggi Jateng," pungkas Yuliani.
Rekonstruksi masih dilanjutkan pada malam hari di warung soto Cak Man dan Kampung Laut. Dalam dua reka ulang tersebut Kartini masih digantikan oleh pemeran. Meski demikian, Yuliani menambahkan, Kliennya akan mengikuti reka ulang hari ini, Sabtu (20/10) yang akan dilakukan di PN Semarang yang menggambarkan proses tertangkapnya Kartini dan dua orang lainnya.
"Dengan istrirahat full hari ini, Insya Allah kami siap," tegasnya.
Sebelumnya, pada 17 Agustus lalu, tiga orang itu tertangkap tangan oleh KPK usai melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan RI di PN Semarang. Dalam penangkapan tersebut disita uang Rp 150 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada hakim Kartini terkait kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar dengan terdakwa M Yaeni.
(alg/mok)










































