"Ya kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum, tapi ya ini antik juga karena saya khawatir ke depan nggak ada orang yang mau menjadi whistle
blower," kata Ketua Fraksi PAN DPR, Tjatur Sapto Edi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Mengenai posisi Wa Ode sebagai anggota DPR, hingga kini PAN belum mengambil keputusan untuk memberhentikan Wa Ode. PAN masih menunggu hasil keputusan tetap pasca banding yang dilakukan oleh Wa Ode nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum rapatkan, tapi secara hukum begitu (diberhentikan jika ada putusan hukum tetap), kalau sekarang keanggotaannya berhenti sementara," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim pengadilan negeri Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun untuk Wa Ode Nurhayati. Dia
dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sekaligus. Atas putusan itu, mantan anggota Banggar ini pun menyatakan
langsung mengajukan banding.
"Saya akan mengajukan banding," tutur Wa Ode begitu diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas vonis hakim. Hal tersebut disampaikannya
di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/9) kemarin.
(bal/trq)











































