Apa yang Terjadi Bila RUU KPK Tak Dicabut dari Prolegnas?

Apa yang Terjadi Bila RUU KPK Tak Dicabut dari Prolegnas?

M Iqbal - detikNews
Kamis, 18 Okt 2012 18:33 WIB
Apa yang Terjadi Bila RUU KPK Tak Dicabut dari Prolegnas?
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mengetuk palu memutuskan penghentian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Tapi selama UU masih tercantum dalam program legislasi nasional (Prolegnas), revisi masih dapat dilakukan kembali.

Apa implikasinya jika RUU KPK masih berada di Prolegnas? "Pertama, apabila tidak dicabut dari Prolegnas, berarti masih memberi ruang upaya pihak-pihak tertentu untuk merevisi UU KPK di waktu-waktu ke depan, apakah 3 bulan ke depan atau tahun depan," ujar anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (18/10/2012).

Fraksi PKS di Baleg termasuk yang sepakat meminta Baleg menghentikan pembahasan usulan revisi UU KPK dan tegas meminta agar RUU KPK segera dicabut dari Prolegnas.

Implikasi kedua bila RUU tidak dicabut dari Porlegnas, maka usulan revisi masih masuk dalam daftar pekerjaan legislasi DPR yang berdampak memperendah presentase produktifitas kerja DPR.

"Ketiga, apabila tidak dicabut dari Prolegnas, akan bisa muncul asumsi publik bahwa DPR tidak menuntaskan setuntas-tuntasnya kontroversi revisi RUU KPK, atau dengan kata lain revisi UU KPK tersebut masih diambangkan," terangnya.

Oleh karenanya, Indra berharap seluruh anggota Baleg sepakat untuk tidak saja menghentikan pembahasan, tetapi juga mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas. Termasuk sikap yang sama diharapkan bisa ditunjukkan pemerintah dalam hal ini Menkum HAM agar tidak ada lagi usulan revisi terhadap KPK.

"Sikap Fraksi PKS yang mendorong pencabutan revisi RUU KPK dari list Prolegnas merupakan bentuk usaha serius FPKS untuk menutup ruang rapat-rapat keinginan pihak tertentu untuk melakukan pelemahan KPK dengan cara merevisi UU KPK. Selain itu sikap tersebut merupakan bentuk kesungguhan FPKS untuk menghentikan revisi UU KPK dan bukan setengah hati," kata anggota komisi III DPR itu.

Indra menuturkan, banyak hal bisa dilakukan oleh pemerintah maupun DPR jika benar-benar ingin memberi penguatan kepada KPK, tidak saja melalui penguatan legislasi yang justru dianggap memperlemah dan belum dibutuhkan oleh KPK.

"Saat ini yang harus dilakukan pemerintah dan DPR dalam rangka menguatkan KPK, dapat dilakukan diantaranya dengan memberi gedung baru yang representastif untuk KPK, dukungan memenuhi anggaran yang memadai untuk menunjang kerja KPK, memberikan peralatan canggih dan pendukung lainnya, mensupport KPK dalam memenuhi jumlah penyidik dan penuntut KPK," jelas Indra.

"Menurut saya KPK semestinya punya 2000 penyidik dan penuntut, dan upaya lainnya dalam memberikan dukungan politik kepada KPK dalam memberantas korupsi," imbuhnya.

(bal/fdn)


Berita Terkait