"Tentunya KPK menjadikan itu sebagai bahan pertimbangan. Namun untuk menjadikan tersangka setidaknya memenuhi 2 alat bukti yang cukup" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jaksel, (18/10/2012).
Johan menilai semua keterangan yang disampaikan Haris tentunya di bawah sumpah. Hal tersebut tentunya menjadi pertimbangan bagi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menegaskan akan mengembangkan kasus suap terkait pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) lebih jauh.
"KPK akan mengembangkan kasus ini. Menelusuri lebih jauh dari Wa Ode dan Fadh. Siapapun akan ditindak oleh KPK," ujar Johan.
Pada Selasa (16/10/2012) majelis hakim tipikor, Pangeran Napitupulu meminta agar Haris dijadikan tersangka. Napitupulu kesal karena Haris inkonsistensi dalam memberikan keterangan. Haris dalam sidang tersebut menjadi saksi dengan terdakwa Fahd El Fouz.
"Saudara penuntut umum ini (Haris) sudah jadi tersangka?" tanya Pangeran.
Jaksa penuntut umum dari KPK menjawab Haris memang belum berstatus tersangka. "Sampaikan ke penyidik," tegasnya.
Permintaan agar Haris ditetapkan sebagai tersangka pernah dilontarkan hakim yang sama di persidangan Wa Ode Nurhayati, 7 Agustus 2012.
(ndr/ndr)











































