"Kami minta supaya KPU Pusat memutuskan kerja sama dengan IFES (International Foundation for Election System). KPU Pusat harus lebih berdaulat, mandiri dari kepentingan asing," ujar Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Masinton Pasaribu, usai memberikan surat pernyataan tuntutan di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2012).
Menurut Masinton, IFES sudah diajak ke ruang 'dapur' KPU Pusat sejak tahun 2009. "Bahayanya semua data dari verifikasi partai politik dia sudah punya, data ini digunakan untuk apa? Kita tidak tahu," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Masinton, KPU harus benar-benar melepaskan diri dari IFES. Dia juga menegaskan, jika KPU bersikeras untuk masih bekerja sama dengan pihak IFES, maka KPU dinillai tidak layak untuk menyelenggarakan pemilu.
"Sepanjang IFES belum diputuskan kontraknya, KPU tidak layak menyelenggarakan pemilu," tegasnya.
Ditambahkan dia, sejumlah LSM pemantau pemilu ini juga akan bertemu dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka berencana melaporkan hasil temuannya terkait kasus KPU dengan IFES.
Diketahui bahwa IFES sudah terlibat aktif melakukan jajak pendapat Pemilu di Indonesia sejak tahun 2004. Kerja sama pertama kali dengan KPU adalah dengan pembentukan Pusdok KPU Pemilu pada tahun 2004. Hingga pada tahun 2012 tentang penggunaan Sistem Informasi Publik (SIPOL). Sistem ini berupa verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
(/)











































