"Masalah foto-foto yang beredar, Novi jadi down," ujar Novi lewat pesan singkat yang diberikan kepada Detikcom, melalui pengacaranya, Chris Sam Siwu, Kamis (18/10/2012).
Novi meminta foto-foto seronok dirinya yang saat itu tengah dalam keadaan tidak sadar segera dihentikan. "Bang, bantu dong," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai tersebarnya foto Novi ke publik adalah bentuk kekerasan seksual. "Itu salah satu tindak kekerasan eksploitasi seksual. Dia dalam kondisi tidak bisa mengontrol dirinya lalu dijadikan objek seksual. Kalau disebarluaskan seperti ini kan berarti melanggar UU ITE dan hukum lainnya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
Sementara itu, polisi menilai pelaku yang mengambil foto Novi bisa siapa saja seperti oknum dari masyarakat, wartawan atau polisi.
"Di situ ada oknum, diperkirakan dari anggota, diperkirakan rekan media dan juga diperkirakan dari massa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. Ia menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota yang saat itu mengamankan Novi, termasuk juga Kapolsek Tamansari Kompol Maulana Hamdan.
(tfq/)










































