"Satpam ini adalah otak perampokan. Dia yang merencanakan perampokan ini," kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Afroni S kepada deikcom, Selasa (16/10/2012).
Selain menangkap Ahmad, polisi menangkap 5 orang lainnya. Dua di antara lima orang itu ditetapkan sebagai tersangka yakni AA Dahyani alias Okay (27), penjual miras dan Syahdi Gunawan (29).
"Tiga orang lainnya masih diperiksa. Sedang kita dalami keterkaitannya," kata Afroni.
Ketiga tersangka ini ditangkap kurang dari 24 jam pascakejadian pada Minggu (15/10) dini hari. Tersangka Okay ditangkap di depan kantor DPRD Tangerang, Minggu (15/10) malam.
Tersangka Syadi ditangkap di rumahnya Kampung Pasir Nangka, Tigaraksa, Tangerang pada tanggal 16 Oktober pukul 06.00 WIB dan tersangka Ahmad ditangkap dua jam kemudian yakni pukul 08.00 WIB.
Afroni menyampaikan, penangkapan para pelaku berawal dari sketsa wajah yang diingat oleh korban. Berdasarkan sketsa wajah itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Kemudian pas ditangkap tersangka Dhayani ini memiliki uang receh yang mirip dengan punyanya SPBU. Uang receh SPBU kan suka disteples," katanya.
Dari situ, petugas kemudian melanjutkan penyelidikan dan menangkap tersangka kainnya.
"Uang hasil curiannya itu Rp 14 juta berikut laptop ACER. Uangnya sudah dibagi-bagi dan sudah dibelanjakan oleh para pelaku," jelas dia.
Perampokan ini terjadi pada Minggu (15/10) dini hari. Saat itu para pelaku masuk bersama-sama dari belakang SPBU dengan cara memanjat tembok dibantu menggunakan tangga dan kursi.
Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian menyekap karyawan SPBU yakni Dani, Hermawan, Rahma dan Salsa juga Ahmad, satpam SPBU dan kemudian mengikatnya dengan tali sepatu. Mulut para tersangka kemudian dilakban.
Para pelaku kemudian mengacak-acak kantor SPBU dan menemukan
brankas kosong. Para pelaku kemudian menemukan uang Rp 14 juta di meja kantor.
Setelah itu, para pelaku melarikan diri. "Para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata Afroni.
(mei/aan)











































