187 Calon Jamaah ONH Plus di Makassar Gagal Berangkat Haji

187 Calon Jamaah ONH Plus di Makassar Gagal Berangkat Haji

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 15 Okt 2012 22:45 WIB
187 Calon Jamaah ONH Plus di Makassar Gagal Berangkat Haji
Makassar, - Sebanyak 187 Calon Jamaah Haji (CJH) yang melalui jalur pemberangkatan haji ONH Plus melalui penerbangan Makassar, gagal diberangkatkan ke Tanah Suci. Rencananya, 187 CJH ONH Plus tersebut akan diberangkatkan perusahaan travel haji dan umroh Konsorsium Laa Ilaaha Illalah yang berkantor di Makassar.

Dalam pertemuan yang digelar di Mapolrestabes Makassar, senin malam (15/10/2012), pihak Konsorsium yang diwakili salah satu Direkturnya, Dhien Triwati Ande, mengaku pihak Kedutaan Besar Arab Saudi tidak mengeluarkan Visa Haji pada 187 CJH dari total 251 CJH yang akan berangkat via travelnya.

Bobby Widelen, koordinator CJH yang gagal berangkat tersebut, saat ditemui detikcom usai pertemuan menyebutkan pihak Konsorsium awalnya menjamin para pelanggannya dapat diberangkatkan ke Tanah Suci, setelah membayar ONH Plus dengan kisaran Rp 70 juta hingga Rp 100 juta. Bobby menambahkan CJH ONH Plus yang gagal berangkat menunaikan ibadah Haji tahun ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Medan, Batam, Papua, Kalimantan dan Makassar.

"Pihak Konsorsium menyebutkan pembatalan keberangkatan ini disebabkan karena Kedubes Arab Saudi tidak mengeluarkan Visa, padahal setelah kami cek di kedutaan, ternyata sebenarnya pihak Konsorsium-lah yang tidak mengirim nama-nama kami dalam pengurusan Visa," tutur Bobby, CJH asal Makassar.

Selain Bobby, Akbar Endra, anggota DPRD Maros yang dihubungi detikcom, turut menyesalkan pembatalan pemberangkatan dengan alasan pembatasan kuota haji. Dari 187 jamaah, salah satunya adalah ibunda Akbar, yang juga sudah menyetorkan biaya ONH Plus.

"Saya melihat ada unsur penipuan dalam kasus pembatalan pemberangkatan haji dengan alasan adanya pembatasan kuota haji," ujar Akbar.

Sementara itu, pihak Konsorsium sendiri menjamin pengembalian biaya ONH Plus para CJH yang gagal diberangkatkan, dengan membuat Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6000, disaksikan aparat Polrestabes Makassar.

Pihak Konsorsium sendiri mengaku siap mengembalikan dana para pelanggannya, mulai selasa besok hingga tanggal 24 Oktober mendatang.

(mna/ahy)


Berita Terkait