Putusan dibacakan hakim tunggal Isnurul di PN Pekanbaru di Jl Teratai Pekanbaru, Senin (15/10/2012).
Kasus ini berawal ketika Polda Riau menetapkan Timbang sebagai tersangka atas pengaduan Amin pada tahun 2010. Amin merasa 62 hektar lahan miliknya di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) beralih kepemilikan saat dilakukan esekusi atas putusan PN yang memenangkan Timbang pada tahun 2004. Timbang dijadikan tersangka oleh Polda Riau, kemudian ditangkap pada 27 September 201 saat terbaring di RSU Deli, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, hakim meminta Polda Riau segera mengeluarkan Timbang dari tahanan. Hakim juga menghukum Polda Riau memberikan ganti rugi Rp 1 juta. Denda ini lebih rendah dibandingkan tuntutan tersangka, yakni Rp 3 juta.
"Sejak dibacakannya putusan hari ini, maka pihak termohon (Polda Riau) harus segera melepas pemohon (Timbang)," kata Isnurul.
Sedangkan kuasa hukum Timbang Sianipar, Suhendro mengatakan, putusan hakim berlaku mengikat sejak dibacakan di persidangan. Oleh karenanya, pihak termohon (Polda Riau) harus menghormati dan melaksanakan isi putusan hakim.
"Hari ini juga kami akan minta ke Polda Riau segera membebaskan klien kami dari dalam tahanan. Posisi klien kami saat ini terbaring di rumah sakit Polda Riau," kata Suhendro kepada detikcom.
Kuasa hukum Timbang lainnya, Appolos Djara Bonga, putusan tersebut menunjukkan pihak kepolisian tidak profesional dalam penanganan perkara ini.
"Polda Riau wajib merehabilitasi klien kami. Kalau tak mau, kita laporkan ke Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri, dan Komisi III DPR RI," kata Appolos.
Sementara itu, kuasa hukum Polda Riau, Kasubdit IV Polda Riau, AKBP Pitoyo usai persidangan tidak bersedia berkomentar atas kekalahan tersebut.
"No comment ya," katanya sembari meninggalkan PN Pekanbaru.
(cha/trw)











































