Anggota KPUD Sumut Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Turunan Gulo menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan terhadap berkas dukungan yang sudah diberikan. Hasilnya akan segera diumumkan.
"Masih dihitung, mudah-mudahan bisa selesai malam ini," kata Turunan Gulo kepada wartawan di Medan, Minggu (14/10/2012) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses verifikasi, KPUD akan memeriksa berkas jumlah dukungan. Demikian juga sebaran asal daerah dari pendukung kedua pasang calon.
Tahapan penyerahan bukti dukungan untuk calon dari jalur independen itu dimulai sejak Minggu (7/10/2012) dan ditutup pada Sabtu (13/10/2012) pukul 24.00 WIB.
Sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, maka calon perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan minimal sebanyak 479.322 fotokopi KTP atau kartu identitas pengganti. Dukungan itu setidaknya harus berasal dari 17 kabupaten dan kota di Sumut.
Jika persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi, maka calon perseorangan tersebut dapat mendaftar pada 10 November 2012, bersama-sama dengan calon gubernur yang diusung partai politik.
(rul/trw)











































