"Kasus Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid diputus PK yang isinya menolak PK pemohon. Putusan No 13 PK/PID/2002 yang diputus tanggal 27 Februari 2003 dengan ketua majelis hakim Toton Suprapto dan anggota Iskandar Kamil dan Parman Suparman," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko, dalam jumpa pers di media centre MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).
Setelah kandas dalam melakukan perlawanan hukum, Deni tidak patah semangat. Deni yang tertangkap bersama dua perempuan lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani lalu mengajukan pengampunan (grasi) kepada Presiden Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni mengajukan grasi pada 26 April 2011. Kemudian pendapat dari hakim agung diberikan pada 16 September 2011. Lantas Ketua MA mengirimkan pertimbangan ini ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berisi Deni tetap dihukum mati.
"Surat dari MA berpendapat tidak terdapat cukup alasan oleh karena itu mengusulkan agar permohonan grasi itu ditolak. Surat ini ditandatangani oleh Ketua MA, Harifin Tumpa," ujar Djoko.
Namun pertimbangan ini tidak diindahkan oleh Presiden SBY, dan Presiden SBY memilih mengabulkan grasi Deni dengan meringankan hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Hal ini dibenarkan oleh Presiden SBY. Istana berdalih, grasi itu sesuai dengan amanat UUD 1945.
"Benar bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi itu. Tentunya dalam pemberian grasi yang menjadi kewenangannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpedoman pada pasal 14 UUD 1945. Sesuai prosedur pemberiannya berdasarkan masukan dari MA, Kejaksaan, Menko Polhukam dan Kemenkum HAM. Ini yang perlu dilihat bahwa meski hukumannya diringankan namun yang bersangkutan tidak berarti bebas. Dia tetap berada di dalam penjara seumur hidupnya," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, kepada wartawan di Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).
Dalam catatan detikcom, Deni mencoba menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani. Di tas Deni ditemukan heroin sebanyak 3,5 kg dan kokain 3 kg.
Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.
(asp/nvt)











































