Nah pengangkatan kembali Azirwan itu pun dipersoalkan. Dinilai langkah Pemprov Kepri itu melanggar aturan kepatutan.
"Sesuai pasal 5 PP 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dalam huruf a dan e disebutkan, seseorang bisa diangkat karena berstatus Pegawai Negeri Sipil dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Jumat (12/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan klasifikasi tersebut, khususnya huruf a dan e, jelas Azirwan tidak memenuhi syarat diangkat sebagai pejabat struktural dalam hal ini Kepala Dinas. Dengan ditetapkan sebagai terpidana perkara korupsi seharusnya Azirwan kehilangan status sebagai PNS karena telah diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian tidak hormat ini mengacu pada Pasal 23 Ayat 4 UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian," urai Emerson.
Sikap Gubernur Kepri Muhamad Sani yang tidak melihat rekam jejak seseorang dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat dan reformasi birokrasi. Pengangkatan itu jelas-jelas menunjukkan kegagalan kaderisasi dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
"Muncul pertanyaan apakah tidak ada lagi pegawai di lingkungan Pemerintahan Kepulauan Riau yang berkualitas dan berprestasi untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan? Mengapa harus seorang mantan narapida perkara korupsi yang dipromosikan menduduki jabatan eselon II?" tanya Emerson.
Emerson pun menggugat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenPAN) dalam hal ini MenPAN Azwar Abubakar. ICW secara resmi berkirim surat ke MenPAN.
"Promosi untuk mantan terpidana korupsi atau koruptor di lingkungan pemerintah akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah baik di daerah maupun di pusat. Promosi ini juga tidak sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang digagas oleh pemerintah bahkan dapat menjadi preseden buruk dan sekaligus akan mengurangi pemberian efek jera dan sanksi sosial kepada koruptor," urainya.
Beberapa waktu lalu jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenoek pernah berkomentar soal pengangkatan Azirwan itu. Dari sisi kepantasan dan kepatutan memang harus dievaluasi pengangkatannya.
"Kalau di atas empat tahun maka akan kehilangan jabatan. Tapi ini tidak. Jadi sebenarnya tak ada yang dilanggar," tegas jubir yang akrab disapa Donny itu.
Sedang pihak Pemprov Kepri juga pernah memberi pernyataan bahwa Azirwan sudah clear dan tidak bermasalah.
(ndr/)










































