Ada Penghapusan Denda, Yuk Bayar Pajak Kendaraan Sekarang!

Ada Penghapusan Denda, Yuk Bayar Pajak Kendaraan Sekarang!

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 18:51 WIB
Jakarta - Ada kabar gembira bagi yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah terkena denda. Mulai hari ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB untuk satu bulan ke depan.

"Aturan tersebut berlaku mulai hari ini sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012," kata Kepala Unit Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samsat Jakarta Selatan, Dody saat dihubungi detikcom, Rabu (10/10/2012).

Tidak hanya mendapat penghapusan denda, wajib pajak juga diberikan potongan pokok PKB sebesar 25 persen setiap tahunnya. Misalnya, pokok PKB Rp 100 ribu, hanya dibayar Rp 75 ribu saja.

"Disertai dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB tersebut," kata Dody.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta penghapusan sanksi administrasi, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012.

Selain mendapat keringanan dalam membayar pokok PKB dan juga penghapusan denda PKB, wajib pajak juga mendapatkan kabar gembira lainnya. Wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN).

"Untuk BBN dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB atau dihapus. Ini juga berlakunya hanya sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012," jelas Dody.

Dody mengatakan kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menyambut hari jadi DKI Jakarta. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk menarik kembali minat masyarakat dalam membayar pajak.

"Salah satunya untuk merangsang kembali wajib pajak untuk membayar pajak terutama kendaraannya yang sudah kena denda," imbuh Dody.

Dody berharap, dengan adanya penghapusan denda dan bea balik nama serta pemotongan pokok PKB, wajib pajak mau membayar pajak kendaraannya.

"Kita lihat animo masyarakat besok," kata dia.

Sementara itu, Wandi, warga Jakarta Timur mengaku senang dengan adanya kebijakan tersebut.

"Hanya saja tidak ada sosialisasi. Saya sendiri tahu ini karena datang ke sini saja dan melihat tempelan pengumumannya di sini. Coba kalau yang tidak tahu, bakalan terlewatkan kesempatan ini deh," kata Wandi saat ditemui di kantor Samsat Jaksel.

(mei/rmd)


Berita Terkait