"Sanksinya pasal 170 KUHP ayat 1 di mana hukumannya 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wjaya II, Rabu (10/10/2012).
Walau tidak menyebabkan kematian Alawy secara langsung, keenam pelajar yang masih di bawah umur dianggap memotivasi Doyok melakukan aksinya. Salah satu tersangka, HS, diketahui sebagai orang yang menyediakan arit alias celurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini polisi hanya mengenakan wajib lapor bagi para siswa yang semuanya duduk di kelas 12 tersebut. Hermawan tidak menutup akan ada tersangka tambahan jika dirasa masih ada pihak-pihak lain yang terlibat.
"Kalaupun ada pemeriksaan dirasa kurang, bisa saja terjadi. Kalau tersangka kita cukup maksimal siapa saja dan itulah 6 orang itu yang dijadikan tersangka," ujarnya.
(gah/nrl)











































