6 Tersangka dari SMA 70 Terancam 5 Tahun Penjara

6 Tersangka dari SMA 70 Terancam 5 Tahun Penjara

Pandu Triyuda - detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 16:21 WIB
6 Tersangka dari SMA 70 Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (reuters)
Jakarta - Ancaman bui membayangi kehidupan 6 siswa SMA 70 yang dinyatakan polisi bersama-sama dengan Doyok terlibat dalam pengeroyokan Alawy. Polisi menjerat GL, MI, JN, RZ, RB dan HS dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan.

"Sanksinya pasal 170 KUHP ayat 1 di mana hukumannya 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wjaya II, Rabu (10/10/2012).

Walau tidak menyebabkan kematian Alawy secara langsung, keenam pelajar yang masih di bawah umur dianggap memotivasi Doyok melakukan aksinya. Salah satu tersangka, HS, diketahui sebagai orang yang menyediakan arit alias celurit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ikut bersama-sama dengan FR (Doyok-red), mereka juga membawa alat pada saat tawuran tersebut. Bahwa yang membawa alat hanya mengayunkan saja, itu bisa dihukum," tutur Hermawan.

Saat ini polisi hanya mengenakan wajib lapor bagi para siswa yang semuanya duduk di kelas 12 tersebut. Hermawan tidak menutup akan ada tersangka tambahan jika dirasa masih ada pihak-pihak lain yang terlibat.

"Kalaupun ada pemeriksaan dirasa kurang, bisa saja terjadi. Kalau tersangka kita cukup maksimal siapa saja dan itulah 6 orang itu yang dijadikan tersangka," ujarnya.

(gah/nrl)


Berita Terkait