"Metromini itu tidak memiliki izin, sudah mati. Mereka juga tidak berbadan hukum, karena sudah pada pecah pimpinannya. Jadi kami imbau kepada mereka agar diusahakan supaya membenahi badan hukumnya. Kalau tidak bisa, terancam dicabut karena sudah ugal-ugalan dan tidak ada izin," ujar Kepala Dinas Perhubungan SKI Jakarta Udar Pristono saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/10/2012).
Pristono mengaku, sudah beberapa kali menyurati pihak Metromini agar segera membentuk badan hukum. Namun surat tersebut tidak pernah digubris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Udar memberikan batas waktu hingga 3 bulan ke depan agar Metromini segera mematuhi perintah yang telah disampaikan. "Kita beri waktu hingga 3 bulan dari sekarang untuk segera membentuk badan hukum atau alternatif lainnya. Kalau belum juga kita cabut izinnya," ujarnya.
Meski nantinya dicabut, lanjut Pristono, armada berwarna dominan oranye bertarif Rp 2.000 tersebut masih mungkin beroperasi. Namun harus memiliki badan hukum atau bergabung dengan perusahaan angkutan umum sejenis yang telah berbadan hukum, seperti Kopaja.
"Dia bisa membentuk badan hukum baru atau bergabung dengan perusahaan lain yang sudah ada badan hukumnya," kata Pristono.
"Jadi, ini bukan kita asal cabut. Ini semua kita lakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum dalam hal memberi keselamatan dan keamanan penumpang," imbuh Pristono.
(jor/nrl)











































