Kejagung Telusuri Keterlibatan Jaksa Lain Pada Kasus Pemerasan Pengusaha

Kejagung Telusuri Keterlibatan Jaksa Lain Pada Kasus Pemerasan Pengusaha

M Rizki Maulana - detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 22:59 WIB
Kejagung Telusuri Keterlibatan Jaksa Lain Pada Kasus Pemerasan Pengusaha
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum jaksa lain pada kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Kalimantan Timur. Mereka saat ini masih menggali keterlibatan oknum jasa lain tersebut.
Β 
"Untuk keterlibatan pihak lain hal itu hingga saat ini masih diperiksa. Tapi tunggu besok untuk lebih jelasnya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).

Arnold menambahkan, pada hasil pemeriksaan sementara, diketahui ketiga pegawai Kejagung itu berhasil ditangkap karena laporan dari korban yang merasa dirinya dirugikan. Menurut Arnold ketiganya berhasil mengancam kepada pelapor untuk menyetorkan sejumlah uang kepada orang suruhan ketiga pegawai tersebut.

"Ya pemerasan saja. Dia membuat alasan-alasan Β supaya si korban ini menyerahkan uang, menyalahgunakan kewenangan," terang Arnold.

Rencananya keempatnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejagung pada Rabu (9/10) esok.

Sebelumnya Kejagung menangkap jaksa yang diduga melakukan tindakan pemerasan. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap pengusaha yang mempunyai perusahan konstruksi pelabuhan.

"Iya benar," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, Selasa (9/10).

Dari informasi yang dikumpulkan oleh detikcom, oknum jaksa yang tertangkap ada dua orang berinisial (A dan AFP) sementara satu orang lainnya merupakan staf tata usaha berinisial (S) di lingkungan Kejagung. Mereka ditangkap setelah pihak kejagung melakukan pengembangan setelah menangkap jaksa gadungan berinisial (DP) di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, pada Senin (8/10) kemarin.

Barang bukti yang disita oleh Kejagung, adalah uang senilai Rp 50 juta yang berhasil diamankan dari DP. Uang Rp 50 juta itu adalah merupakan sebagian dari uang pemerasan yang diminta sebanyak Rp 2,5 miliar.

(riz/ega)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads