Jaksa yang Peras Pengusaha Dari Bidang JAM Datun

Jaksa yang Peras Pengusaha Dari Bidang JAM Datun

M Rizki Maulana - detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 21:41 WIB
Jaksa yang Peras Pengusaha Dari Bidang JAM Datun
Jakarta - Dua jaksa yang sebelumnya ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap pengusaha diketahui merupakan jaksa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.

"Iya mereka itu merupakan jaksa di Datun," ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).

Namun Andhi menyebutkan pihaknya belum mengetahui secara detail kronologi maupun asal muasal kasus tersebut.

Saat dihubungi terpisah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw, menyebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan tahap awal. Dia menyebutkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua jaksa tersebut melalui S meminta kepada oknum pengusaha untuk membayarkan sejumlah uang karena penyimpangan proyek di Kalimantan Timur.

"Tapi belum diketahui apakah proyek ini terkait dengan proyek yang ada di Datun. Ini masih akan kita gali lebih jauh," ucapnya.

Untuk saat ini jaksa gadungan Dedi Prihartono (DP), jaksa fungsional di Jamdatun Arif (A), Andri Fernando Pasaribu (AFP), dan pegawai tata usaha di Jamdatun Sutarna (S) sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Rencananya keempatnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejagung pada Rabu (9/10) esok.

Sebelumnya Kejagung menangkap jaksa yang diduga melakukan tindakan pemerasan. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap pengusaha yang mempunyai perusahan konstruksi pelabuhan.

"Iya benar," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, Selasa (9/10).

Dari informasi yang dikumpulkan oleh detikcom, oknum jaksa yang tertangkap ada dua orang berinisial (A dan AFP) sementara satu orang lainnya merupakan staf tata usaha berinisial (S) di lingkungan Kejagung. Mereka ditangkap setelah pihak kejagung melakukan pengembangan setelah menangkap jaksa gadungan berinisial (DP) di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, pada Senin (8/10) kemarin.

Barang bukti yang disita oleh Kejagung, adalah uang senilai Rp 50 juta yang berhasil diamankan dari DP. Uang Rp 50 juta itu adalah merupakan sebagian dari uang pemerasan yang diminta sebanyak Rp 2,5 miliar.

(riz/ega)



Berita Terkait