Kasus SIM, Berkas AKBP Tedy dan Kompol Legimo Tetap Ditangani Bareskrim

Kasus SIM, Berkas AKBP Tedy dan Kompol Legimo Tetap Ditangani Bareskrim

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 20:54 WIB
Kasus SIM, Berkas AKBP Tedy dan Kompol Legimo Tetap Ditangani Bareskrim
Jakarta - Presiden SBY meminta Polri untuk menyerahkan kasus dugaan pengadaan alat simulasi SIM ke KPK. Namun tidak bagi AKBP Tedy Rusmawan dan Kompol Legimo yang ditahan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam perkara Simulator SIM, yaitu Brigjen Didik Purnomo yang merupakan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang. Tiga tersangka telah dilakukan penahanan.

"Yang diserahkan kan ada tiga, sisanya di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Suhardi Aliyus, di Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Dua tersangka yang dimaksud itu adalah Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan AKBP Tedy Rusmawan. Mereka tetap ditangani Bareskrim Polri.

"Itu masih kita dalami, semua pelanggaran akan dituntaskan, diproses dengan hukum," ujarnya.

Jalan panjang seteru terkait dualisme penyidikan kasus Simulator ini diredam Presiden SBY kemarin malam. Dalam pidatonya tersebut presiden meminta Polri menyerahkan berkas-berkas terkait simulator kepada KPK. Sementara kasus yang tidak terkait langsung tetap didalam penyidikan kepolisian.

Sebelumnya, 31 Juli 2012, Kapolri dan KPK mengadakan pertemuan untuk koordinasi penanganan perkara simulator SIM. Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat mengadakan joint investigastion.

"Yang pasti kita sudah ada kesepahaman juga bahwa perkara yang melibatkan DS itu tetap ditangani KPK dan pihak kepolisian menangani PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," jelas Abraham Samad usai bertemu Kapolri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, 31 Juli lalu.

Sementara untuk berkas lima tersangka yang ditangani Polri, dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi, P19. Pengembalian berkas pertama tertanggal 28 September 2012 untuk Brigjen Pol Didik Purnomo, Kompol Legimo, dan AKBP Tedy Rusmawan. Sementara berkas Budi Susanto dan Direktur Sukotjo S Bambang baru diterima kembali penyidik Polri pada 2 Oktober 2012 kemarin.

(ahy/ega)


Berita Terkait