Batalkan Vonis Mati Bos Narkoba, Hakim Agung Tabrak Yurisprudensi MA

Batalkan Vonis Mati Bos Narkoba, Hakim Agung Tabrak Yurisprudensi MA

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 17:28 WIB
Batalkan Vonis Mati Bos Narkoba, Hakim Agung Tabrak Yurisprudensi MA
Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari (dok.ma)
Jakarta -

Kesalahan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati gembong narkoba terus menumpuk. Jika sebelumnya dinilai melanggar UUD 1945 dan melawan perintah Ketua MA, ternyata putusan itu juga menabrak yurisprudensi MA. Duh!

Yurisprudensi yang dimaksud adalah perkara Dirwan Mahmud. Yurisprudensi adalah putusan sesama hakim yang bisa diikuti oleh hakim-hakim lain sebagai rujukan dalam memutus perkara.

Dalam catatan yang dihimpun detikcom, Selasa (9/10/2012), kasus ini bermula saat Dirwan Mahmud menjadi peserta pemilukada Bengkulu Selatan. Pada putaran pertama, Dirwan menang dengan memperoleh 51,7 persen suara. Namun hal ini dibatalkan oleh MK karena Dirwan pernah dihukum pidana pada tahun 1985.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, Dirwan pun menggugat putusan MK ini ke Pengadilan Negeri Manna, Bengkulu. Dirwan meminta agar putusan MK itu batal dan harus dianggap tidak pernah ada. Upaya ini ditolak oleh PN Manna dan MA. Apa alasan MA?

"MA tidak berwenang menilai dan menguji putusan MK," tulis putusan MA yang diketuai oleh Harifin Tumpa.

Berdasarkan putusan yang diketok pada 24 Februari 2010, MA sepakat putusan ini menjadi yurisprudensi. Kaidah yang dikandung dalam yurisprudensi ini yaitu hakim tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga yudikatif lain seperti MK, karena UU tidak memberikan wewenang untuk itu.

"Walaupun MA dapat memahami persoalan yang dihadapi Dirwan yaitu dengan tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti pemilukada yaitu seolah-olah terhadap diri Dirwan telah terjadi kematian perdata. Namun dalam menyelenggarakan kewenangannya sebagai lembaga peradilan umum, MA tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga yudikatif lain seperti MK," demikian putusan yang juga diketok oleh Paulus Lotulong dan Mieke Komar.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Brigjen (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

Dalam dua putusan tersebut, melibatkan hakim agung Achmad Yamamie, Hakim Nyak Pha, Mayjen (Purn) Timur Manurung dan Suwardi.

(asp/nrl)


Berita Terkait