Putusan Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati gembong narkoba dikecam banyak pihak. Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan setuju putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap bisa diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) apakah melanggar UUD 1945 atau tidak.
Maruarar menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2003 dan memasuki masa purnabakti pada 16 Desember 2009.
"Setiap tindakan/perbuatan/aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi tidak boleh bertentangan dengan basic right dan konstitusi itu sendiri. Dengan konsekuensi hukum bahwa perbuatan, aturan atau tindakan tersebut menjadi 'batal demi hukum' karena bertentangan dengan konstitusi. Tidak ada tindakan lembaga negara yang boleh bertentangan dengan konstitusi menjadi sah," demikian tulis Maruarar dalam dissenting opinion yang dikutip detikcom dari putusan Pilkada Depok, Selasa (9/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu ia sering berpindah-pindah tempat di Indonesia seiring dengan kewajiban tugas dan kedinasannya. Antara lain ia pernah menjadi Ketua PN Deli Serdang, Lubuk Pakam, Sumatera Utara, hakim PN Jakarta Utara dan Ketua PN Surakarta dari 1993-1994.
Kariernya meningkat menjadi hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, PT Jabar dan PT DKI Jakarta. Promosi diperolehnya tatkala menjadi Wakil Ketua PT Riau dan menjabat Ketua PT Bengkulu pada 2001-2003. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Maruarar menjadi Ketua PT Sumut pada 2003.
Selepas dari MK, Maruarar kini bergabung dengan PDI Perjuangan sebagai Ketua Departemen Perundang-undangan. Maruarar mengatakan ia langsung tertarik begitu ditawari masuk PDI Perjuangan. Sebab, ideologi partai nasionalis itu sesuai dengan ideologi yang dianutnya. Belum lagi, katanya, partai itu konsisten di jalur oposisi, meski berkali-kali ditawari masuk ke pemerintahan.
"Bagaimana konstitusi dan ideologi berbangsa dipatuhi parpol. Kalau PDI Perjuangan meninggalkan itu, ya kita tinggalkan," kata Maruarar pada akhir 2011 lalu.
(/)










































