Pemeriksaan tim Bawas tersebut dibenarkan oleh juru bicara PN Semarang, Togar. Meski demikian Togar mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan tim Bawas MA memeriksa Pragsono dan Hartoyo.
"Benar pagi tadi ada tim Bawas MA datang, tapi saya belum tahu lah materinya apa soalnya saya ada sidang," katanya saat ditemui di PN Semarang, jl Siliwangi, Senin (8/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penanganan kasus tersebut, hakim Kartini Marpaung diduga menerima uang suap dari adik M Yaeni, Sri Dartuti. Ia pun tertangkap tangan di PN Semarang saat melakukan transaksi pada 17 Agustus 2012 usai upacara kemerdekaan.
Sementara itu ketika ditanya kepastian materi pemeriksaan, hakim Pragsono enggan menjawab. Ia pun menyuruh wartawan untuk konfirmasi kepada humas.
"Tanya saja sama humasnya," katanya sembari mengetik di notebook di ruang kerjanya.
(alg/trw)











































