2 Saksi Meringankan dan Ahli Dihadirkan di Sidang Dhana

2 Saksi Meringankan dan Ahli Dihadirkan di Sidang Dhana

Ferdinan - detikNews
Senin, 08 Okt 2012 17:27 WIB
2 Saksi Meringankan dan Ahli Dihadirkan di Sidang Dhana
Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika menghadirkan saksi meringankan dan ahli. Kedua saksi meringankan adalah tetangga dan rekan bisnis Dhana.

Tati Sutanti, tetangga Dhana di Kompleks AURI di Jakarta Timur mengaku mengenal Dhana sejak tahun 1982.

"Saya sering datang ke pengajian Ibunya Dhana," kata Tati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan Tati banyak bercerita mengenai kondisi keluarga Dhana, putra dari Putu Mertana yang bekerja di AURI. Sepengetahuan Tati, Ibu Dhana memiliki bisnis jual beli rumah, tanah dan bisnis perhiasan.

Penasihat hukum Dhana, Luthfie Hakim, mendalami keterangan mengenai kekayaan keluarga Dhana. Tati menerangkan Ibu Dhana memiliki simpanan uang pecahan USD termasuk perhiasan emas.

"Kasurnya dibuka banyak dolar dan perhiasan emas, ada gelang dan kalung. Ada dalam kotak dan kantong-kantong," ujar Tati.

Menurut Tati, harta itu berasal dari hasil bisnis Ibu Dhana. "Dan hasil Beliau tugas di Jerman," ujarnya.

Tati hanya mengetahui Dhana bekerja sebagai PNS Pajak. "Saya nggak tahu usaha lain," sebutnya.

Saksi meringankan lainnya adalah Purwoko, rekan bisnis Dhana di showroom Mitra Modern Mobilindo. Purwoko mengenal Dhana pada tahun 2006. "Waktu itu saya mau jual mobil, Mas Dhana kontak, "Kalau mobil bisa ke saya. Dhana kemudian nawarin saya untuk investasi di showroom," jelasnya.

Pada awal tahun 2007, Dhana mengajak Purwoko mengunjungi showroom mobil di Kelapa Gading dan Duren Sawit, Jaktim. "Februari saya sepakat sama Mas Dhana untuk investasi uangn,"kata dia.

Purwoko menginvestasikan uang Rp 3,5 miliar dengan menyerahkannya secara bertahap. Dari investasi ini, Purwoko mendapat bagi hasil sebesar 30 persen dari margin keuntungan.

Pada investasi kedua, Purwoko menanamkan modal di showroom milik Dhana sebesar Rp 6,5 miliar. "Tetap bagi hasil 30 persen," ujarnya.

Sebagai jaminan, Dhana menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada Purwoko. "Sertifikat tanah diberikan oleh terdakwa, tapi belum balik nama. Katanya punya dia. Tanah di Wonosobo dan Cijantung," ujarnya. Sertifikat ini diserahkan ketika perjanjian ditandatangani pada tahun 2008.

Namun bisnis ini mandek setelah Dhana terseret perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. "Perlu diketahui majelis, kami akan ajukan gugatan. Saya khawatir sejak Mas Dana ditahan," tuturnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih yang dihadirkan sebagai ahli banyak menerangkan pidana pencucian uang. Dia menyebut penuntut umum wajib membuktikan setiap unsur pidana pencucian uang meski terdakwa tidak mampu membuktikan harta kekayaannya bukan hasil kejahatan.

"Terdakwa hanya membuktikan satu unsur bahwa kekayaan bukan hasil kejahatan. Ketika terdakwa tidak bisa membuktikan kekayaan bukan hasil kejahatan, tidak serta merta korupsinya terbukti," terangnya.

Dia menjelaskan, seseorang tidak dapat dikatakan melakukan pidana pencucian uang hanya karena tidak mencantumkan identitas asli ketika menyimpan harta di bank.

"Kalau soal pencucian uang bukan berkaitan dengan identitas tapi esensinya yang ditransaksikan harus uang hasil kejahatan. Meski ada ketercelaan tidak menyampaikan identitas yang benar. Esensi pencucian uang adanya perpindahan harta kekayaan dari hasil kejahatan," ujarnya.

(fdn/aan)


Berita Terkait