Penunjukan Sekda oleh Mendagri Gamawan Fauzi berdasarkan surat nomor 121.31/39 62/SJ yang ditandatangani hari Jumat, 5 Oktober 2012. Dasar penunjukan ini merujuk pada Pasal 131 ayat 4 PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sebagai pelaksana tugas, Fadjar menegaskan tidak akan membuat keputusan fungsional. Dia hanya melakukan tugas keseharian seperti memimpin rapat dengan pejabat struktural Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini tanggal pelantikan Jokowi dan Basuki Thajaja Purnama belum ditentukan. Semula pelantikan diperkirakan antara tanggal 11 dan 12 Oktober 2012.
Namun DPRD DKI berharap pelantikan digelar paling lambat 15 Oktober 2012. "Kita tinggal menunggu putusan Mendagri, surat sudah kita kirim. Jadi kita harapkan paling lambat tanggal 15 Oktober," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan terpisah.
(fdn/nwk)











































