KontraS: Tak Ada Bukti Keluarga Korban Laporkan Novel Baswedan

KontraS: Tak Ada Bukti Keluarga Korban Laporkan Novel Baswedan

- detikNews
Minggu, 07 Okt 2012 02:34 WIB
Novel Baswedan (Istimewa/Detikfoto)
Jakarta - Polisi tengah berupaya menangkap seorang penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Polisi menuding Novel atas kasus penganiayaan tahun 2004 di Bengkulu. Namun dalam catatan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tak ada masyarakat yang melaporkan Novel atas kasus tersebut.

"Kita sudah pelajari bukti yang kita miliki, bahwa kita tidak menemukan adanya laporan dari masyarakat, atau dari keluarga korban yang meminta kasus (penganiayaan di Bengkulu tahun 2004) ini ditindaklanjuti. Pada peristiwa tersebut, Novel juga tidak ada di lapangan dan dia sudah menempuh upaya-upaya huukum yang layak yang diatur dalam institusi kepolisian," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar, di gedung KPK, Jalan HR Sasuna Said, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).

Menurut Haris, nuansa kriminalisasi terhadap Novel sangat kuat daripada upaya penegakan hukum. Sebab tidak ada bukti kuat yang mengharuskan kasus Novel ditindaklanjuti setelah 8 tahun berlalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, kenapa justru upaya ini dipakai dan ditujukan ke Novel? Menurut kami ini ada suatu treatment dan perlakuan yang diskriminatif dari Mabes Polri. Justru itu dia ketika bukti-bukti tidak kuat, upaya kriminalisasi dan politisasi ini yang lebih menonjol," tuturnya.

KontraS menurut Harus, sangat menyayangkan upaya penangkapan inii dilakukan polisi pada saat ada kasus besar yang sedang dikerjakan KPK dengan dugaan korupsi di beberapa petinggi Mabes Polri.

"Idealnya kalau memang mau dibuka lagi, kita cari saja yang objektif (tim) dari luar Polri atau KPK," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Novel Baswedan adalah salah satu penyidik KPK yang sedang bertugas menyidik kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Polisi berpangkat kompol yang kini sudah resmi menjadi penyidik tetap KPK ini rencananya akan ditangkap atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian saat ia masih bertugas di Polda Bengkulu tahun 2004 lalu.

Menurut versi KPK, kasus itu sendiri sebenarnya sudah dianggap selesai oleh polisi. Novel saat itu sudah dihadapkan dalam sidang kode etik polisi dan dinyatakan bersalah. Namun saat itu, Novel sebenarnya tidak bersalah. Novel justru menanggung kesalahan anak buahnya.

(rmd/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads