"Kasus tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, dibuka peluang, jaksa mengusulkan kepada hakim untuk tidak perlu diproses lebih jauh (ke pengadilan)," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Istana Negara, Jumat (5/10/2012).
Amir mengatakan kasus pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun bisa diselesaikan melalui kesepakatan dengan pihak yang dirugikan. "Seperti kasus sandal jepit, dan segala macam, tidak perlu memenuhi rutan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya dengan adanya pengawasan, jangan sampai ada orang dibayar untuk mengakui kesalahan orang lain," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Amir, KUHAP juga akan mengadopsi mekanisme saksi mahkota. Sehingga, pelaku tindak pidana yang berperan minim dan mau bekerja sama bisa tidak akan dituntut di pengadilan.
"Kalau di UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), orang tetap dituntut tapi dengan keringanan. Itu terintegrasi dengan Undang-Undang tentang KUHAP, tidak dituntut ketika bekerja sama," tutupnya.
(mpr/mok)