Revisi KUHAP, Pidana di Bawah 5 Tahun Bisa Tak Diproses di Pengadilan

Revisi KUHAP, Pidana di Bawah 5 Tahun Bisa Tak Diproses di Pengadilan

- detikNews
Sabtu, 06 Okt 2012 04:17 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM berencana merevisi sejumlah aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya yang akan direvisi mengenai pidana ancaman di bawah 5 tahun tak akan diproses di pengadilan.

"Kasus tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, dibuka peluang, jaksa mengusulkan kepada hakim untuk tidak perlu diproses lebih jauh (ke pengadilan)," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Istana Negara, Jumat (5/10/2012).

Amir mengatakan kasus pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun bisa diselesaikan melalui kesepakatan dengan pihak yang dirugikan. "Seperti kasus sandal jepit, dan segala macam, tidak perlu memenuhi rutan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir mengatakan KUHAP nantinya akan menganut konsep plea bargain seperti di Amerika Serikat. Di mana seorang terdakwa mempermudah proses persidangan dengan mengakui semua perbuatan atau kesalahannya pada awal persidangan.

"Tentunya dengan adanya pengawasan, jangan sampai ada orang dibayar untuk mengakui kesalahan orang lain," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Amir, KUHAP juga akan mengadopsi mekanisme saksi mahkota. Sehingga, pelaku tindak pidana yang berperan minim dan mau bekerja sama bisa tidak akan dituntut di pengadilan.

"Kalau di UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), orang tetap dituntut tapi dengan keringanan. Itu terintegrasi dengan Undang-Undang tentang KUHAP, tidak dituntut ketika bekerja sama," tutupnya.


(mpr/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads