"Surat yang kami bawa lengkap semua," kata Dirkrimum Polda Bengkulu, Kombes Dedy Irianto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/10/2012).
Dedy pun menunjukan dua lembar surat penangkapan yang dibawanya itu. Surat tersebut bernomor Sp Kap/136/X/2012/Dit Reskrimum.
Di dalam surat tersebut disebutkan perintah kepada lima perwira dan satu bintara untuk melakukan penangkapan terhadapa Novel S.Ik bin Salim Baswedan.
Surat tersebut juga ditandatangani langsung Dedy dan tertanggal 5 Oktober.
Lalu, bagaimana dengan surat penggeledahan?
"Kami berniat untuk berkoordinasi, tidak ada penggeladahan seperti yang diberitakan," kata Dedy.
(ahy/mok)











































