"Surat yang kami bawa lengkap semua," kata Dirkrimum Polda Bengkulu, Kombes Dedy Irianto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/10/2012).
Dedy pun menunjukan dua lembar surat penangkapan yang dibawanya itu. Surat tersebut bernomor Sp Kap/136/X/2012/Dit Reskrimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut juga ditandatangani langsung Dedy dan tertanggal 5 Oktober.
Lalu, bagaimana dengan surat penggeledahan?
"Kami berniat untuk berkoordinasi, tidak ada penggeladahan seperti yang diberitakan," kata Dedy.
(ahy/mok)











































