Hakim Agung Imron Anwari dua kali membatalkan vonis mati gembong narkotika sindikan internasional. Dalam dua putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Peradilan Militer mengubah menjadi hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara dengan alasan HAM. Siapakah Imron Anwari?
Dalam catatan detikcom, Jumat (5/10/2012), Imron Anwari adalah hakim agung dari jalur militer. Imron Anwari pensiun dari TNI pada 2001 dengan pangkat terakhir brigadir jenderal (sebelumnya ditulis mayor jenderal). Ia mengawali karier sebagai panitera pengganti di Mahkamah Militer Sulawesi Selatan.
Imron Anwari pernah menjadi ketua majelis hakim banding Mahkamah Militer Agung untuk perkara Tim Mawar Kopassus. Selaku ketua majelis hakim, pada pada 24 Oktober 2000 memperbaiki lamanya hukuman pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh pengadilan tingkat banding, kesebelas terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perampasan kemerdekaan terhadap 9 orang aktivis pro demokrasi 1997/1998. Perbuatan itu dilakukan baik secara bersama atau sendiri-sendiri oleh para terdakwa, dengan cara membawa pergi korban dari tempat kediaman atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud menempatkan korban dalam keadaan sengsara secara melawan hukum," ujar Kepala Humas MA Nurhadi kala itu.
Setelah pensiun, dia mengikuti seleksi hakim agung dan DPR memilihnya pada 5 Maret 2003. Imron mengantongi 45 suara, sedangkan calon hakim agung untuk peradilan militer, Mayor Jenderal Timur Manurung mengantongi 20 suara. Pada 19 Juni 2003, Imron pun dilantik jadi hakim agung.
Seperti diketahui, Imron membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pada perkara pertama, terpidana Hillary K Chimezie, Imron memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Putusan terhadap warga negara Nigeria ini dibuat pada 6 Oktober 2010.
Adapun kasus kedua, Imron membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Apa alasan Imron dalam kedua putusan tersebut?
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron selaku ketua majelis.
(asp/nrl)










































